Pengertian

Asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan mahasiswa secara kolaboratif di bawah bimbingan guru dan dosen pembimbing di satuan pendidikan formal. Aktivitas mengajar di satuan pendidikan ini dilaksanakan selama 1-2 semester (setara 20-40 SKS). Sekolah tempat praktik mengajar dapat berada di daerah asal mahasiswa atau di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Tujuan

  • Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta membelajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi pendamping guru di sekolah.
  • Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi sesuai perkembangan Ipteks.

Ruang Lingkup

  • Asistensi mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  • Program Asistensi mengajar terdiri atas kegiatan akademik dan kegiatan non akademik.

Persyaratan

Mahasiswa

  • Mahasiswa aktif S1 minimal semester
  • Memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
  • Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dari Ketua
  • Mempunyai surat izin tertulis dari orang tua atau
  • Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA)
  • Sehat secara jasmani dan rohani/mental
  • Memiliki Asuransi/BPJS

Guru Pamong

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki masa kerja minimal 5 tahun
  • Ditugasi oleh pimpinan satuan pendidikan

Dosen Pembimbing

  • Dosen UMMY
  • Memiliki jabatan fungsional minimal lektor
  • Memiliki pengalaman membimbing PKL/KPL/PLP
  • Direkomendasikan oleh Kaprodi/Kajur masing-masing

Tugas dan Tanggung Jawab

Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan:

LP3

  • Mengidentifikasi satuan pendidikan di masyarakat
  • Mengajukan kerja sama dengan lembaga mitra satuan pendidikan
  • Melakukan pembekalan sesuai dengan kebutuhan kompetensi yang dibutuhkan mahasiswa dalam pembelajaran di satuan pendidikan
  • Menugaskan dosen pembimbing atas usulan dari fakultas dan prodi/jurusan untuk melakukan pendampingan, pelatihan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan mengajar di satuan pendidikan
  • Melaporkan hasil kegiatan asistensi mengajar kepada rektor.

Prodi

  • Menyusun program bentuk kegiatan pembelajaran asistensi mengajar di satuan pendidikan yang akan dipilih untuk kegiatan belajar mahasiswa
  • Menawarkan dan melakukan rekrutmen mahasiswa untuk program bentuk kegiatan pembelajaran asistensi mengajar
  • Melakukan penyetaraan/rekognisi jam kegiatan mengajar di satuan pendidikan untuk diakui sebagai SKS

Lembaga Mitra

  • Menjamin kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama
  • Menunjuk guru pamong/pendamping mahasiswa yang melakukan kegiatan mengajar di satuan pendidikan
  • Bersama-sama dengan dosen pembimbing lapangan melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa
  • Memberikan penilaian kepada mahasiswa atas kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan

Dosen Pembimbing Lapangan

  • Membimbing mahasiswa dalam merancang kegiatan asistensi mengajar di satuan pendidikan
  • Melakukan pembimbingan dan monev terhadap pelaksanaan kegiatan asistensi mengajar di satuan pendidikan
  • Memberikan penilaian terhadap aktivitas dan laporan kegiatan mahasiswa

Mahasiswa

  • Merancang kegiatan asistensi mengajar di bawah bimbingan Dosen Penasihat Akademik/DPL/Korprodi.
  • Melakukan pendaftaran pada laman um.ac.id
  • Melakukan pengisian KRS pada SIAKAD
  • Melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di satuan pendidikan dengan pembimbingan dosen pembimbing lapangan
  • Mengisi logbook pada SIAKAD sesuai dengan aktivitas yang dilakukan
  • Menyusun laporan kegiatan dan mempresentasikannya di depan pembimbing dan penguji

Penilaian

Penilaian akhir dari kegiatan mengajar di satuan pendidikan sekolah dilakukan oleh dosen pembimbing dan guru pamong/pendamping mahasiswa. Nilai akan direkognisi menjadi SKS mahasiswa.

SOP

Visits 69
Today 4