Pengertian

Pertukaran Mahasiswa adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh mahasiswa di luar program studinya di Perguruan Tinggi asal maupun di Perguruan Tinggi lain di dalam negeri atau di luar negeri dengan beban belajar 20 sks – 40 sks. Dari sisi Perguruan Tinggi/Program Studi, BKP Pertukaran Mahasiswa ini dapat dilihat dari 2 (dua) sisi, yakni Pertukaran Mahasiswa “Outbound” dan Pertukaran Mahasiswa “Inbound”. Pertukaran mahasiswa Outbound adalah kegiatan belajar yang dilakukan oleh mahasiswa UMMY di prodi sejenis/tidak sejenis di Perguruan Tinggi Mitra UMMY (di dalam atau luar negeri). Sedangkan pertukaran mahasiswa Inbound adalah kegiatan belajar mahasiswa luar UMMY di program studi yang ada di lingkungan UMMY.

Tujuan

  • Meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, dan kapabilitas mahasiswa sebagai warga masyarakat yang mencintai tanah air negara kesatuan bangsa Indonesia,
  • Mengembangkan karakter    mahasiswa    yang    memiliki     softskill,    kemampuan berkolaborasi, dan adaptif dalam pergaulan di masyarakat Indonesia yang multikultur,
  • Memperkaya pengalaman belajar siswa di perguruan tinggi lain yang memiliki atmosfer akademik berbeda melalui transfer kredit dan perolehan kredit, dan
  • Meningkatkan kapabilitas mahasiswa melalui perkuliahan yang lebih mendalam atau mungkin tidak tersedia di program studinya

Ruang Lingkup

  • Mahasiswa inbound adalah mahasiswa dari PT mitra yang menempuh BKP pertukaran mahasiswa di UMMY
  • Mahasiswa outbound adalah mahasiswa UMMY yang menempuh BKP pertukaran mahasiswa di PT mitra
  • Mahasiswa UMMY yang menempuh BKP pertukaran mahasiswa antar prodi di dalam UMMY menggunakan peraturan yang berlaku di UMMY
  • Lingkup penyelenggaraan pertukaran mahasiswa mencakup program dari kementrian dan kerjasama UMMY dengan PT Mitra
  • Tempat kegiatan pertukaran mahasiswa UMMY adalah PT DN dan LN yang telah menjalin kerjasama untuk BKP pertukaran mahasiswa dengan UMMY
  • Mahasiswa inbound mengikuti pembelajaran di kelas reguler program studi
  • Jumlah mahasiswa inbound yang diterima di satu kelas maksimal 20% dari jumlah keseluruhan mahasiswa di kelas tersebut
  • Jumlah SKS per semester yang dapat diambil oleh mahasiswa outbound (di prodi yang sama/tidak sama) sesuai dengan Pedoman Pendidikan UMMY
  • Jumlah SKS per semester yang dapat diambil oleh mahasiswa inbound maksimal 20 sks

Persyaratan

Mahasiswa Outbound

  • Mahasiswa aktif pada program Sarjana
  • Minimal telah menempuh matakuliah 4 semester dengan IPK minimal 3,00.
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi akademik dan non akademik
  • Mempunyai surat izin tertulis dari orang tua atau wali
  • Sehat secara jasmani dan rohani/mental.
  • Memiliki Asuransi/BPJS Kesehatan

Mahasiswa Inbound

  • Telah   terdaftar   sebagai   peserta    BKP    Pertukaran    mahasiswa   (di    laman kampusmerdeka.um.ac.id)

Tugas dan Tanggung Jawab

Pelaksanaan BKP Pertukaran Mahasiswa ini melibatkan banyak fihak dengan tugas dan tanggungjawab yang berbeda-beda. Selain mahasiswa, fihak-fihak yang terlibat dalam BKP Pertukaran Mahasiswa dapat dikelompokkan menjadi 4, yaitu: pihak yang terlibat dalam bidang akademik, administrasi akademik, kerjasama, dan pengelolaan. Berikut adalah tugas/tanggung jawab pihak-pihak yang maksud.

Bidang Akademik

  • Fakultas
    • Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan BKP pertukaran mahasiswa di tingkat fakultas
    • Melakukan validasi mahasiswa Inbound dan Outbound yang akan melakukan BKP Pertukaran Mahasiswa
    • Melaporkan data mahasiswa Inbound dan Outbound yang melakukan BKP Pertukaran Mahasiswa kepada WR 1
    • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan BKP Pertukaran Mahasiswa Inbound dan Outbond
    • Berkoordinasi dengan Korprodi/Ketua Jurusan untuk proses entry nilai yang diperoleh mahasiswa UMMY dari BKP Pertukaran Mahasiswa di PT Mitra
  • Jurusan/Prodi

Untuk mahasiswa inbound

  • Melakukan komunikasi dengan Prodi Mitra guna menetapkan matakuliah, jumlah sks, dan jumlah mahasiswa inbound
  • Menetapkan kuota peserta matakuliah bagi mahasiswa inbound (maksimal 20% dari kuota kelas)
  • Menerima dan memberikan pembekalan kepada mahasiswa inbound untuk persiapan pelaksanaan kegiatan perkuliahan
  • Bersama dengan Gugus Penjaminan Mutu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran mahasiswa inbound
  • Menyusun laporan BKP Pertukaran mahasiswa inbound kepada WD1

Untuk mahasiswa outbound

  • Melakukan sosialisasi BKP Pertukaran mahasiswa kepada mahasiswa dan dosen program studi
  • Melakukan komunikasi dengan prodi mitra guna menetapkan matakuliah, sks, dan jumlah mahasiswa outbound
  • Melakukan ekuivalensi matakuliah dan sks yang diperoleh mahasiswa pada PT Mitra dengan matakuliah sesuai dengan struktur kurikulum program studi
  • Menyusun laporan BKP Pertukaran mahasiswa outbound kepada WD1
  • Dosen Penasehat Akademik
    • Memfasilitasi bimbingan mahasiswa outbond yang akan mengikuti BKP Pertukaran Mahasiswa, khususnya terkait kesiapan dan kemampuan mahasiswa, serta pemilihan matakuliah yang akan diambil guna mencapai CPL/kapabilitasnya.
    • Memberikan persetujuan terhadap mahasiswa outbound setelah semua persyaratan terpenuhi
    • Memfasilitasi bimbingan online kepada mahasiswa outbound selama proses belajar di Prodi Mitra
  • Dosen Pengampu Matakuliah di UM
    • Dosen melakukan enroll mahasiswa inbound di Sipejar
    • Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses pembelajaran UMMY
    • Melakukan penilaian hasil belajar mahasiswa sesuai dengan standar penilaian UMMY

Bidang Administrasi Akademik

Pihak yang terlibat dalam administrasi akademik BKP Pertukaran Mahasiswa ini adalah Bagian Akademik di tingkat universitas dan fakultas. Tugas dan tanggung jawab masing-masing adalah sebagai berikut:

  • Bagian Akademik Universitas
    • Memfasilitasi sistem akademik untuk implementasi BKM Pertukaran mahasiswa
    • Memfasilitasi mahasiswa Inbound memperoleh NIM UMMY
  • Bagian Akademik Fakultas
    • Memfasilitasi mahasiswa Inbound dan Outbound melakukan KRS
    • Memfasilitasi konversi nilai mahasiswa yang diperoleh dari luar prodinya
    • Melaporkan KHS mahasiswa Inbound kepada WD 1

Bidang Pengelolaan

Pengelolaan BKP Pertukaran mahasiswa dilakukan oleh LP3. Tugas dan tanggung jawab LP3 adalah:

  • Menyediakan Panduan, Petunjuk Teknis, dan sistem Pelaksanaan BKP Pertukaran Pelajar di UMMY
  • Mengkoordinasikan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi BKP Pertukaran pelajar

Bidang Kerjasama

  • Menyediakan MoU dan perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri yang dapat melaksanakan BKP pertukaran mahasiswa

Satuan Penjaminan Mutu

  • Melakukan monitoring pelaksanaan BKP pertukaran mahasiswa inbound dan outbound
  • Menyiapkan instrumen pengukuran kepuasan pemangku kepentingan BKP Pertukaran mahasiswa (yaitu mahasiswa inbound/outbound, dosen pengampu matakuliah di UM, program studi di UMMY, tenaga kependidikan di UMMY, dan mitra kerjasama BKP pertukaran mahasiswa yang memenuhi aspek sahih, andal, dan mudah digunakan)
  • Secara terjadwal menjaring kepuasan para pemangku kepentingan atas pelaksanaan kerjasama BKP pertukaran mahasiswa
  • Menyusun laporan hasil penjaringan kepuasan pemangku kepentingan BKP Pertukaran mahasiswa untuk disampaikan dan dibahas dalam rapat pimpinan

Mahasiswa

  • Mahasiswa outbound
    • Melakukan bimbingan akademik dengan dosen Penasehat Akademik sebelum mengambil BKP Pertukaran mahasiswa
    • Menyiapkan dokumen persyaratan mengikuti BKP Pertukaran Mahasiswa
    • Mengisi formulir pendaftaran BKP Pertukaran Mahasiswa yang disetujui oleh Dosen Penasehat Akademik dan Ketua Program Studi
    • Melakukan pendaftaran      BKP      Pertukaran      Mahasiswa     di      laman kampusmerdeka.um.ac.id
  • Mahasiswa Inbound
    • Telah terdaftar di sistem akademik UMMY
    • Mengikuti perkuliahan sesuai dengan standar proses dan standar penilaian yang ditetapkan oleh UMMY

Penilaian

  • Penilaian Hasil Belajar mahasiswa Inbound berpedoman pada standar penilaian pembelajaran yang ditetapkan oleh Universitas Negeri Malang
  • Penilaian Hasil Belajar mahasiswa outbond mengikuti standar penilaian pembelajaran yang ditetapkan oleh Universitas Mitra di mana mahasiswa UMMY mengikuti BKP Pertukaran Mahasiswa

SOP

Standar operasional baku pelaksanaan BKP pertukaran mahasiswa adalah sebagai berikut:

Visits 50
Today 3